“Sesungguhnya, apabila seorang suami memandang
isterinya (dengan kasih & sayang) dan isterinya juga
memandang suaminya (dengan kasih & sayang), maka
Allah akan memandang keduanya dengan pandangan kasih &
sayang. Dan apabila seorang suami memegangi jemari
isterinya (dengan kasih & sayang) maka berjatuhanlah
dosa-dosa dari segala jemari keduanya” (HR. Abu Sa’id)
“Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah
berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang
diamalkan oleh jejaka (atau perawan)” (HR. Ibnu Ady
dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah)
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” (Ar-Ruum
21)
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara
kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba
sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN
MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas
(pemberianNya) dan Maha Mengetahui.”
(An Nuur 32)
“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan,
supaya kamu mengingat kebesaran Allah” (Adz Dzariyaat
49)
“Janganlah kalian mendekati zina, karena zina itu
perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk” (Al-Isra
32)
“Dialah yang menciptakan kalian dari satu orang,
kemudian darinya Dia menciptakan istrinya, agar
menjadi cocok dan tenteram kepadanya” (Al-A’raf 189)
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang
keji, dan laki-laki yang keji adalah buat
wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang
baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki
yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)”
(An-Nur 26)
“Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu
nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” ( An
Nisaa : 4)
“Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka,
bukan golonganku” (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.)
“Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu :
berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan
menikah” (HR. Tirmidzi)
“Janganlah seorang laki-laki berdua-duan (khalwat)
dengan seorang perempuan, karena pihak ketiga adalah
syaithan” (HR. Abu Dawud)
“Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang
telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah.
Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan
pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa
yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena
sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya”
(HR. Bukhori-Muslim)
“Janganlah seorang laki-laki dan wanita berkhalwat,
sebab syaithan menemaninya. Janganlah salah seorang di
antara kita berkhalwat, kecuali wanita itu disertai
mahramnya” (HR. Imam Bukhari dan Iman Muslim dari
Abdullah Ibnu Abbas ra).
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir,
hendaklah tidak melakukan khalwat dengan seorang
wanita yang tidak disertai mahramnya, karena
sesungguhnya yang ketiga adalah syetan” (Al Hadits)
“Dunia ini dijadikan Allah penuh perhiasan, dan
sebaik-baik perhiasan hidup adalah istri yang
sholihah” (HR. Muslim)
“Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau
senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia
(dengan putrimu). Jika kamu tidak menerima
(lamaran)-nya niscaya terjadi malapetaka di bumi dan
kerusakan yang luas” ( H.R. At-Turmidzi)
“Barang siapa yang diberi istri yang sholihah oleh
Allah, berarti telah ditolong oleh-Nya pada separuh
agamanya. Oleh karena itu, hendaknya ia bertaqwa pada
separuh yang lain” (HR. Al-Hakim dan At-Thohawi)
“Jadilah istri yang terbaik. Sebaik-baiknya istri,
apabila dipandang suaminya menyenangkan, bila
diperintah ia taat, bila suami tidak ada, ia jaga
harta suaminya dan ia jaga kehormatan dirinya” (Al
Hadits)
“Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah : 1.
Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. 2.
Budak yang menebus dirinya dari tuannya. 3. Pemuda / i
yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang
haram” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)
“Wahai generasi muda! Bila diantaramu sudah mampu
menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih
terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara”
(HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud)
“Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang
mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu
sebagai umat yang terbanyak” (HR. Abu Dawud)
“Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah
kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku
bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah
umat yang lain” (HR. Abdurrazak dan Baihaqi)
“Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan
sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah”
(HR. Bukhari)
“Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang
hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling
hina adalah kematian orang yang memilih hidup
membujang” (HR. Abu Ya¡Â?la dan Thabrani)
“Dari Anas, Rasulullah SAW. pernah bersabda : Barang
siapa mau bertemu dengan Allah dalam keadaan bersih
lagi suci, maka kawinkanlah dengan perempuan
terhormat” (HR. Ibnu Majah,dhaif)
“Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang
yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah
akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan
menambah keluhuran mereka” (Al Hadits)
“Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau
akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan
akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu
dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita
karena kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya,
Siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan
memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita
karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan
kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya
karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya
atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah
senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan
itu padanya” (HR. Thabrani)
“Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya,
mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan
kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin
saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan
tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab,
seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk
wajahnya adalah lebih utama” (HR. Ibnu Majah)
“Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah
bersabda : Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang
karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan
kecantikannya ; maka pilihlah yang beragama” (HR.
Muslim dan Tirmidzi)
“Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang
paling ringan maharnya” (HR. Ahmad, Al Hakim, Al
Baihaqi dengan sanad yang shahih)
“Jangan mempermahal nilai mahar. Sesungguhnya kalau
lelaki itu mulia di dunia dan takwa di sisi Allah,
maka Rasulullah sendiri yang akan menjadi
wali pernikahannya.” (HR. Ashhabus Sunan)
“Sesungguhnya berkah nikah yang besar ialah yang
sederhana belanjanya (maharnya)” (HR. Ahmad)
“Dari Anas, dia berkata : ” Abu Thalhah menikahi Ummu
Sulaim dengan mahar berupa keIslamannya” (Ditakhrij
dari An Nasa’i)
“Adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor
kambing.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Rasulullah Saw melarang laki-laki yang menolak kawin (sebagai alasan)
untuk beralih kepada ibadah melulu.” (HR. Bukhari)
“Sesungguhnya dunia seluruhnya adalah benda (perhiasan)
dan sebaik-baik benda (perhiasan) adalah wanita (isteri) yang sholehah”. (HR. Muslim)
“Rasulullah Saw bersabda kepada Ali Ra: “Hai Ali, ada tiga perkara yang janganlah
kamu tunda-tunda pelaksanaannya, yaitu shalat apabila tiba waktunya,
jenazah bila sudah siap penguburannya, dan wanita (gadis atau janda)
bila menemukan laki-laki sepadan yang meminangnya.” (HR. Ahmad)
“Seorang janda yang akan dinikahi harus diajak bermusyawarah
dan bila seorang gadis maka harus seijinnya (persetujuannya),
dan tanda persetujuan seorang gadis ialah
diam (ketika ditanya). “(HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
“Kawinilah gadis-gadis, sesungguhnya mereka lebih sedap mulutnya
dan lebih banyak melahirkan serta lebih rela
menerima (pemberian) yang sedikit.”(HR. Ath-Thabrani)
“Janganlah seorang isteri memuji-muji wanita lain di hadapan
suaminya sehingga terbayang bagi suaminya seolah-olah dia
melihat wanita itu.” (HR. Bukhari)
“Seorang isteri yang ketika suaminya wafat meridhoinya maka
dia (isteri itu) akan masuk surga. “(HR. Al Hakim dan Tirmidzi)
“Hak suami atas isteri ialah tidak menjauhi tempat tidur suami
dan memperlakukannya dengan benar dan jujur, mentaati perintahnya
dan tidak ke luar (meninggalkan) rumah kecuali dengan ijin suaminya,
tidak memasukkan ke rumahnya orang-orang
yang tidak disukai suaminya. “(HR. Ath-Thabrani)
“Tidak sah puasa (puasa sunah) seorang wanita yang suaminya
ada di rumah, kecuali dengan seijin suaminya. “(Mutafaq’alaih)
“Tidak dibenarkan manusia sujud kepada manusia, dan
kalau dibenarkan manusia sujud kepada manusia, aku akan
memerintahkan wanita sujud kepada suaminya karena
besarnya jasa (hak) suami terhadap isterinya.”(HR. Ahmad)
“Apabila di antara kamu ada yang bersenggama dengan isterinya
hendaknya lakukanlah dengan kesungguhan hati. Apabila selesai
hajatnya sebelum selesai isterinya, hendaklah dia sabar menunggu
sampai isterinya selesai hajatnya. “(HR. Abu Ya’la)
“Apabila seorang di antara kamu menggauli isterinya,
janganlah menghinggapinya seperti burung
yang bertengger sebentar lalu pergi. “(HR. Aththusi)
“Seburuk-buruk kedudukan seseorang di sisi Allah pada
hari kiamat ialah orang yang menggauli isterinya dan isterinya
menggaulinya dengan cara terbuka lalu suaminya mengungkapkan
rahasia isterinya kepada orang lain. “(HR. Muslim)
“Sesungguhnya wanita seumpama tulang rusuk yang bengkok.
Bila kamu membiarkannya (bengkok) kamu memperoleh
manfaatnya dan bila kamu berusaha meluruskannya
maka kamu mematahkannya. “(HR. Ath-Thahawi)
“Talak (perceraian) adalah suatu yang halal yang
paling dibenci Allah. “(HR. Abu Dawud dan Ahmad)
“Ada tiga perkara yang kesungguhannya adalah kesungguhan (serius)
dan guraunya (main-main) adalah kesungguhan (serius), yaitu perceraian,
nikah dan rujuk. “(HR. Abu Hanifah)
“Apabila suami mengajak isterinya (bersenggama) lalu isterinya
menolak melayaninya dan suami sepanjang malam jengkel
maka (isteri) dilaknat malaikat sampai pagi. “(Mutafaq’alaih)
“Allah tidak akan melihat (memperhatikan) seorang lelaki yang
menyetubuhi laki-laki lain (homoseks) atau yang
menyetubuhi isteri pada duburnya. “(HR. Tirmidzi)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan